BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekdes) Maneron, Kecamatan Sepulu, atas nama Musyaffah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis, 15 Desember 2020 mendatang.
Sekdes Maneron jadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, berkas perkara beserta dengan tersangka akan dilimpahkan besok Kamis. Selanjutnya, yang bersangkutan menjadi wewenang dari kejaksaan.
“Kita jadi menyerahkan berkas perkara bersama tersangka besok Kamis,” kata dia, Rabu, 14 Desember 2022.
Dia menjelaskan, penyidik memilik kewenangan melakukan penahan terhadap tersangka Musyaffah sampai 18 Desember 2022 mendatang. Sehingga, sebelum tanggal tersebut berkas perkara harus lengkap dan dinyatakan P21.
“Kati tidak melampaui batas. Besok 15 Desember diserahkan. Karena kejaksaan menerima berkas dan tahanan antara Selasa atau Kamis,” ujar dia.
Tersangka menerima kendaraan hasil curian dari Ali yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi. Musyaffah tercatat sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) dan dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (MAHMUD/FAT)