BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus penadah kendaraan bermotor yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas nama Musyaffah sudah lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mengeluarkan form yang menyatakan tersangka Musyaffah lengkap atau P21. Sehingga tersangka bisa dilimpahkan.
“Dalam Minggu ini kami akan limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” kata dia, Senin, 12 Desember 2022.
Dia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 60 hari. Waktu tersebut diperuntukkan melengkapi berkas sebagai pendukung barang bukti. Sementara tersangka Musyaffah masih tersisa 6 hari lagi.
“Tanggal 18 Desember terakhir masa tahanan di Polres. Hari Selasa atau Kamis kami akan penyerahan tersangka,” tutur dia.
Baca: Pencuri Motor Ditangkap di Bangkalan, Diduga Ada Keterlibatan Sekdes sebagai Penadah
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan bawah pihaknya berkomitmen akan memberikan hukuman berat. Sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman.
“Intinya kasus ini masih terus berproses dari penyidikan,” katanya.
Perlu diketahui, Musyaffah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah kendaraan hasil curian. Kebetulan kendaraan yang dicuri milik korban atas inisial M asal Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Selain sebagai penadah, Musyaffah juga tercatat aktif sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Sekdes Maneron, Kecamatan Sepulu. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)