JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan hukum.
Komnas HAM juga memuji Pengadilan Tinggi Medan yang dengan jernih menilai bahwa kasus yang menjerat Dirman Rajagukguk bukan ranah pidana melainkan perdata.
Demikian bunyi pernyataan pers Komnas HAM yang diterima media ini, Rabu 21 Desember 2022.
“Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah menggunakan pemberian pendapat (Amicus Curiae) Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan putusan Hakim,” demikian bunyi pernyataan Komnas HAM itu lebih lanjut.
Menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini, Komnas HAM juga meminta PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) tidak melakukan tindakan kriminalisasi, kekerasan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip HAM kepada masyarakat.
Adapun Dirman Rajagukguk adalah salah satu anggota Masyarakat Adat Tukko Ni Solu yang terlibat konflik agraria dengan PT TPL. Dirman Rajagukguk bolak balik dilaporkan ke polisi oleh PT TPL karena dituduh penguasaan wilayah hutan tanpa izin.
Pada 2018, Dirman Rajagukguk bersama kelompok masyarakat adatnya dilaporkan ke polisi karena melakukan pembersihan lahan. Namun kasus ini dihentikan.
Lalu pada 1 Februari 2022, Dirman kembali dilapor PT TPL ke polisi dengan sangkaan yang sama. Campur Tangan Komnas dalam kasus ini karena membela hak-hak asasi warga setempat. (Sander)