JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
“Penyelesaian itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, dengan memperhatikan berbagai aspek agar Pengadilan dapat berjalan untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban,” demikian salah satu bunyi pernyataan tertulis Komnas HAM yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022.
Komnas HAM mengeluarkan pernyataan dalam rangka memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh setiap 10 Desember. Kali ini, Komnas HAM menyoroti sejumlah masalah antara lain pelanggaran HAM, UU KUHP yang kontroversial, masalah agraria, reformasi kepolisian, dan beberapa isu lainnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Komnas HAM dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.
Pada bagian lain pernyataannya, Komnas HAM juga mendorong memerintah untuk terus memperkuat pengarusutamaan HAM bagi kelompok rentan, minoritas, dan termarjinalkan.
Dengan begitu mereka semakin sadar akan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka dan secara serius mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
“Pemerintah dan DPR agar mempercepat ratifkasi sejumlah instrument HAM internasional antara lain OPCAT, Konvensi ILO 188, Konvensi ILO 189, dan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” demikian bunyi pernyataan Komnas HAM itu lebih lanjut. (Sander)