JAKARTA, Koranmadura.com – Para kepala daerah disarankan memiliki akun media sosial resmi. Dan, media sosial itu harus dimanfaatkan untuk memperlihatkan keberhasilan program pembangunan masing-masing kepala daerah.
Demikian hasil riset lembaga KedaiKOPI yang hasilnya dipaparkan di Jakarta, Selasa 13 Desember 2022.
Hasil survei lembaga ini memperlihatkan, sebesar 80,7 persen responden setuju bahwa kepala daerah harus memiliki akun media sosial resmi. Sekitar 77,3 persen responden juga sangat menyukai konten yang menunjukkan keberhasilan program pembangunan dari masing-masing kepala daerah.
Survei dilakukan terkait persepsi publik terhadap konten media sosial para kepala daerah. Survei menggunakan metode wawancara tatap muka yang melibatkan 1201 responden di 34 provinsi.
“Margin of error-nya kurang lebih 2,83 persen pada interval kepercayaan sebesar 95 persen,” tutur Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo saat memaparkan hasil riset lembaganya.
Pakar Komunikasi Politik yang karib disapa Mas Wowo itu menjelaskan, survei dilakukan terhadap responden dengan rentang usia 17-65 tahun. Menurut dia, sebesar 73,7 persen responden juga menyukai keberadaan kepala daerah di media sosial.
“Karena memungkinkan masyarakat untuk bisa berinteraksi atau berdialog langsung dengan kepala daerahnya,” kata Mas Wowo.
Data lainnya menunjukkan, sebesar 73,8 persen responden menyukai unggahan konten kepala daerah saat membagikan bantuan kepada masyarakat. Publik juga menyukai gaya komunikasi kepala daerah yang informal dan santai di dalam konten media sosialnya.
Sebesar 73,4 persen menyukai unggahan tentang aktivitas keagamaan sang kepala daerah. Sebesar 65,1 persen tentang kehidupan sehari-hari dan 66,3 persen terkait konten kolaborasi antara kepala daerah dan influencer.
“Sekitar 62,8 persen responden juga menyukai konten kepala daerah yang gemar menunjukkan hobi mereka,” ucap Kunto.
Kendati demikian, Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio menegaskan, popularitas di media sosial tidak akan memengaruhi angka elektabilitas kepala daerah dalam kontestasi pemilu selanjutnya.
“Media sosial itu bukanlah wadah yang tepat untuk menaikkan elektabilitas, melainkan hanya dapat meningkatkan popularitas,” ujar Hensat. (Sander)