PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bakal melakukan razia rutin menjelang tahun baru 2023.
Razia tersebut dilakukan setidaknya minimal 3 kali dalam seminggu di beberapa tempat-tempat penginapan seperti indekos dan hotel yang ada di Pamekasan.
Rahasia dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun. 2014 dan Perbup Pamekasan No. 76 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos. Serta Perda No.3 tahun 2019 tengang ketertiban umum.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan pihaknya mulai melakukan kegiatan rutin menjelang tahun baru di tempat-tempat tersebut, seperti di tempat di lokasi sepanjang jalan Raya Trunojoyo.
“Pertama, untuk menciptakan ketertiban masyarakat atau tertimbun, juga kita diundang kemarin oleh pihak terkait (petugas gabungan), dan ini mengantispasi menjelang tahun baru, dengan adanya orang asing itu juga kita antisipasi. Termasuk pelanggaran lainnya, dalam satu kamar ada indikasi temuan di luar nikah, minuman keras,” jelas Hasanurrahman, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurutnya, dari hasil patroli yang dilakukan hingga saat ini masih belum ditemukan hal- hal yang mengganggu terhadap ketertiban masyarakat.
“Kalau ditemukan, sesuai dengan regulasi aturannya. Jadi, ada teguran lisan, teguran tertulis ke satu dan ke dua dan ketiga, sesuai dengan SOP, maka akan ada sanksi,” jelasnya. (SUDUR/DIK)