SUMENEP, koranmadura.com – Kasus atau perkara perceraian yang diproses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, sejak Januari hingga November 2022, jumlah perkara perceraian telah mencapai 1.646.
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus sebanyak 1.469. “Itu dari Januari sampai November. Desember masih jalan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Suswati, Rabu, 21 Desember 2022.
Meski belum genap satu tahun, jumlah perkara perceraian di kabupaten paling timur Pulau Madura tahun ini sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2021 lalu, jumlah perkara yang diterima sebanyak 1. 517. Dari jumlah tersebut, yang diputus mencapai 1.483 perkara.
Suswati menjelaskan dalam penanganan kasus perceraian, pihaknya selalu melakukan mediasi antara kedua pihak. Harapannya ketika perkara diputuskan tidak meninggalkan permasalahan baru.
Mediasi itu juga diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Harapannya bisa menjalin hubungan baik sebagai keluarga yang utuh dengan dengan mempertimbangkan faktor risiko dari perceraian. (FATHOL ALIF/DIK)