JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta para bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini. Pasalnya, sistem pemilu 2024 terancam mengalami perubahan sistem.
Hal itu dikatakan Hasyim Asy’ari dalam sambutannya pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.
Menurut Hasyim Asy’ari, sistem Pemilu 2024 terancam kembali ke sistem proporsional tertutup karena sedang disidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kembali ke sistem proporsional tertutup maka gambar dan nama calon legislatif menjadi tidak penting. Pasalnya, yang ditusuk bukan lagi nama calon tetapi gambar partai politik.
“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” tuturnya.
Karena itu, dia mengimbau orang-orang yang belum tentu menjadi calon legislatif untuk tidak memasang iklan atau berkampanye dini.
“Kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara,” ujar Hasyim Asy’ari.
Kalaupun sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka, Hasyim tetap mengimbau untuk tidak memasang baliho atau berkampanye dini.
Sebab, menurutnya, belum tentu orang-orang tersebut didaftarkan oleh partai politik menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Jangankan di surat suara, masih di sistem proporsional daftar calon terbuka, kalau kemudian, kalau dari partai tidak diloloskan tidak jadi dinominasikan kepada KPU, pertanyaannya buat apa bikin baliho?” jelasnya.
Ia meneruskan, “Tahapannya masih panjang, bolehlah kemudian diliput atau mendaftarkan diri di partai, tapi kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan, tidak akan dinominasikan di daftarkan kepada KPU.”
Hasyim Asy’ari mengaku cukup heran dengan mereka yang sudah menyebut diri sebagai calon anggota legislatif dan memasang foto diri di mana-mana. Padahal, prosesnya masih panjang.
“Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar,” tuturnya.
Adapun terkait kemungkinan berubahnya sistem pemilu 2024 terjadi karena sejumla pihak sedang melakukan gugatan uji material UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka yang melakukan gugatan uji material adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok). (Sander)