JAKARTA, Koranmadura.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Demikian salah satu poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 Desember 2022 dan ditandatangani antara lain oleh Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
Mereka menanggapi dugaan terjadinya kecurangan dalam verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2024.
“KPU harus melakukan verifikasi faktual sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU dan prinsip-prinsip verifikasi yang berlaku selama ini,” kata Kurnia Ramadhana.
Koalisi ini juga mendesak Bawaslu untuk membuka hasil pengawasan verifikasi partai politik secara transparan kepada publik.
“Bawaslu harus melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu terhadap seluruh temuan dan laporan pelanggaran verifikasi partai politik secara profesional dan akuntabel,” lanjut Kurnia Ramadhana.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, dan Network for Democracy and Electoral Integrity.
Selain itu ada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm. (Sander)