JAKARTA, Koranmadura.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Indonesia karena ikut mengomentari Undang-Undang KUHP Indonesia.
“Bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Dia meneruskan, “Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik mencederai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB.”
Sebab, menurut dia, pejabat PBB yang mengomentari UU KUHP Indonesia bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa “Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state…”
Artinya, “Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara…,” papar Hikmahanto lagi.
Hikmahanto justru menilai, pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia.
Lebih lanjut Hikmahanto Juwana mengungkapkan, hanya organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan yang berhak mengeluarkan pernyataan.
“Menjadi permasalahan, apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” kata Hikmahanto (Sander)