JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memimpin rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022 kemarin.
Rapat ini membahas tentang rencana Ratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Sebagaimana dilansir dpr.go.id, dalam rapat ini Komisi V DPR RI menilai ratifikasi tersebut bisa menguntungkan Indonesia, hal ini yang menjadi alasan Komisi V menyetujuinya.
Atas dasar itu Komisi V DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Perpres.
“Saya memohon persetujuan dari forum yang terhormat ini untuk hal yang pertama, apakah kita setuju untuk meratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara negara ASEAN untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Presiden. Apakah dapat disetujui?” Tanya Lasarus, “setuju!” Jawab para Anggota Komisi V DPR RI.
Berdasarkan penjelasan dari Kemenkumham, Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara merupakan perjanjian internasional yang bersifat teknis sehingga tidak mengharuskan diratifikasi melalui Undang-Undang.
Di kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisi V DPR RI yang telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan protokol ini melalui Perpres.
“Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi untuk merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ujar Budi Karya.
Adapun sejumlah manfaat akan didapat dengan pengesahan protokol ini. Diantaranya membuka peluang investasi dan lapangan pekerjaan di bidang jasa angkutan udara.
Serta mendorong upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19. Budi Karya menambahkan, selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Lasarus menyampaikan, Komisi V DPR RI menyetujui untuk dilakukan ratifikasi protokol tersebut dalam bentuk Peraturan Presiden. Selanjutnya, pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat balasan kepada Presiden mengenai hasil kesimpulan raker ini. (Sander)