JAKARTA, Koranmadura.com – Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menegaskan, Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tuntas kasus korupsi di lembaga-lembaga peradilan, termasuk di Mahkamah Agung (MA).
Miko Ginting mengungkapkan hal itu dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin 19 Desember 2022 menanggapi penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA oleh KPK.
Menurut Miko Ginting, penetapan ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
“Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka,” kata Miko Ginting.
Dengan penetapan tersangka baru ini maka total sudah ada lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.
“Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” imbuhnya.
Terkait dengan hakim yustisial ini, kata dia lagi, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. (Sander)