SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini terkait kebutuhan masyarakat terhadap pupuk.
DKPP Sumenep memastikan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK masih tersedia hingga akhir tahun 2022. Hanya saja, alokasinya belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh petani.
Ada beberapa faktor pupuk bersubsidi belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh petani. Salah satunya terkait alokasi pupuk yang didapat Pemkab Sumenep lebih rendah dari usulan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu, menurut pelaksana tugas (Plt.) Kabid Penyuluh DKPP Sumenep A. Farid masih banyak petani di kabupaten paling timur Pulau Madura ini yang belum bergabung dengan kelompok tani.
“Sebenarnya petani yang tergabung di kelompok sudah dapat. Tapi yang perlu dipahami bersama bahwa, antara kebutuhan dengan alokasi yang diberikan ada gap,” kata Farid.
Menurutnya, pada tahun 2022 kebutuhan pupuk Urea sekitar 43 ribu ton dan NPK mencapai 44 ribu ton. Hanya saja dalam realisasinya, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumenep mengalami penyesuaian.
“Dari Provinsi Jawa Timur awalnya awalnya 31 ribu sekian ton untuk Urea dan NPK 15 ribu sekian ton. Tapi di pertengahan September lalu kita mendapat penyesuaian Urea 5.992 sehingga menjadi 25.275 ton. Sedangkan NPK dikurangi 5 ribu sekian ton menjadi 9.936 ton,” paparnya.
Dari alokasi yang sudah mengalami penyesuaian tersebut, pendistribusian pupuk bersubsidi ini hanya diberikan kepada kelompok tani sesuai ketentuan yang memang harus diikuti.
Dalam ketentuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saar ini difokuskan pada dua jenis yaitu Urea dan NPK. Ketentuan itu mengubah kebijakan sebelumnya yang terdiri dari lima jenis pupuk, yaitu Urea, SP36, ZA, NPK dan Organik. FATHOL ALIF