JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris beserta jajarannya pada Selasa 20 Desember 2022.
Mereka dimintai penjelasan tentang alih fungsi SDN Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu akan digusur untuk kemudian dibangun masjid.
Dalam keterangan pers Rabu 21 Desember 2022, Komnas HAM menjelaskan, para pihak yang dipanggil itu adalah Wali Kota Depok bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja, dan Kepala Dinas DP3AP2KB.
Juga ada Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Kepala Sekolah SDN Pondon Cina 5 Sekaligus Plt Kepala Sekolah Pocin 1.
“Komnas HAM RI mengapresiasi kehadiran Pemerintah Kota Depok untuk memberikan keterangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemantauan dan penyelidikan,” demikian bunyi pernyataan pers Komnas HAM.
Dijelaskan lebih jauh, “Dalam pertemuan ini, Komnas HAM RI mendorong adanya kebijakan yang solutif dan humanis demi keberlanjutan pemenuhan hak pendidikan para peserta didik SDN Pondok Cina 1.”
Komnas HAM memanggil para pihak itu menjalani amanat Pasal 89 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM sendiri sudah melakukan pemantauan awal dengan mengunjungi lokasi sekolah dan meminta keterangan para orang tua murid pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Setelah pertemuan dengan para orang tua murid, Komnas HAM memanggil Wali Kota Depok bersama jajarannya pada Selasa 20 Desember 2022 kemarin. (Sander)