JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja.
Gus Muhaimin, sapaannya mengakui, pembahasan RUU PPRT sejauh ini memang mengalami stagnasi. Namun ia mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan terhadap PRT.
“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya baik di level pemerintah maupun DPR, ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industrial.
Menurutnya, pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural. Karena itu, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Pertama menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
“Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Gus Muhaimin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.
“Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga,” tukas Gus Muhaimin.
Secara khusus Gus Muhaimin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang dilakukan majikan kepada PRT.
Sebagai contoh, kekerasan yang dialami PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. (Sander)