JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai banteng moncong putih itu untuk Pemilu 2024.
Para bakal caleg PDI Perjuangan diwajibkan mengikuti pendidikan antikorupsi yang digelar di sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu 14 Desember 2022.
Acara pendidikan antikorupsi ini digelar secara hybrid yaitu offline (luar ruang atau luring) dan online atau daring dengan melibatkan 27.802 bakal caleg dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sejumlah pejabat teras PDI Perjuangan juga hadir pada kegiatan ini seperti Ketua DPP PDI Perjuangan Hamka Haq, Ketua DPP PDI Perjuangan Mindo Sianipar, Djarot Saiful Hidajat, Sri Rahayu, Wiryanti Sukamdani, Sadarestuwati, Ahmad Basarah, dan Tri Rismaharini.
Dalam sambutannya, Hasto mengatakan bahwa mereka yang mengikuti seleksi di tahapan pertama masih disebut sebagai bakal bakal caleg.
“Bakal-bakal calon anggota legislatif prosesnya masih panjang, masih menjadi bakal, bakalnya ada dua,” kata Hasto Kristiyanto.
Kader yang ikut pendidikan antikorupsi ini nantinya akan diseleksi kembali menuju tahapan berikutnya yaitu psikotes bagi bakal caleg tersebut.
Setelah lolos test psikotes, mereka baru bisa disebut sebagai caleg dan akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sehingga menjelang bulan April itu nanti bakal-bakalnya itu akan dikurangin satu per satu dan hanya mereka yang lolos nanti bulan April baru ditetapkan sebagai calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara atau DCS,” terang Hasto.
Meski sudah masuk DCS, kata Hasto Kristiyanto, prosesnya belum tuntas. Mereka masih harus menunggu pengumuman resmi dari KPU untuk dapat ditetapkan sebagai caleg PDI Perjuangan untuk Pileg 2024.
Ada sejumlah penilaian dari KPU RI untuk menetapkan caleg-caleg tersebut.
“Mengingat untuk menjadi anggota legislatif, saudara sekalian harus memahami bagaimana ideologi Pancasila, bagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 dan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945,” jelas Hasto Kristiyanto. (Sander)