JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto meminta pimpinan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero segera menindak petugas lapangan yang berperilaku seperti tukang tagih atau debt collector.
“PLN harus disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara,” kata Mulyanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.
Dia menanggapi kejadian penganiayaan terhadap pelanggan PLN yang menunggak tagihan oleh petugas lapangan PLN di Lampung.
Sehubungan dengan itu, Mulyanto meminta PLN segera menjelaskan kepada masyarakat kejadian yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Mulyanto juga minta PLN menegakkan aturan perusahaan dan memberi sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti bersalah dalam kejadian tersebut.
Lebih lanjut Mulyanto meminta PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian.
“Sebagai perusahaan negara PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan,” katanya.
Dia meneruskan, “Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan.”
Mulyanto berharap peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut, kata dia, PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan.
“Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya,” saran Mulyanto. (Sander)