PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua di antaranya memang termasuk DPO (daftar pencarian orang).
Ketiga pelaku curanmor itu masing-masing berinisial MD (24) dan FA (35) warga Desa Campor, serta RP (35) Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban atas nama Edy Susanto (49), warga Barat Dua Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Jumat, 21 Oktober 2022, lalu.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindikasi pelaku inisial MD dan kemudian menangkapnya di pinggir Jalan Desa Jemberingin, Kecamatan Proppo,” jelas Rogib Triyanto, Jum’at, 23 Desember 2022.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, MD tidak melakukan sendirian. Namun bersama pelaku lain berinisial FA dan RP yang memang sama-sama DPO. “Petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP,” ujarnya, menerangkan.
Terkait ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernomor polisi M 4173 BR beserta BPKB-nya; satu unit mobil Honda Jazz.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih (yang diubah menjadi warna hitam tahun 2019 bernomor polisi M 3651 D; satu unit sepeda motor Honda Vario warna Putih tahun 2017 bernomor polisi M 4502 BV NOKA; serta satu buah kunci “T” yang terbuat dari besi dan dibalut isolasi warna hitam.
“Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. SUDUR/FAT