SUMENEP, koranmadura.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang merupaka jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu tingkat desa, Kamis, 9 Desember 2022, malam.
Tersangka diketahui bernama Tola’, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango (Pulau Poteran). Pria 55 tahun itu merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Kombang.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan Tola’ berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Desa Kombang.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan, sampai kemudian didapat informasi bahwa terlapor saat itu hendak melintas di daerah Desa Kombang dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Vario Techno 125 FI warna orange.
“Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut. Tidak lama kemudian menjumpai pengendara sepeda motor yang telah disebutkan ciri-ciri sebelumnya,” kata Widi, sapaan akrab Kasi Humas Polres Sumenep.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung mengejar dan memberhentikan terlapor. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, saat itu polisi menemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri terlapor berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12,” paparnya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Yang bersangkutan inu merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat sering meresahkan warga,” tambahnya. FATHOL ALIF