SAMPANG, koranmadura.com – Kegaduhan yang terjadi di depan kantor Adira yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata terjadi peristiwa pembacokan.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi terhadap dua korban yaitu M. Rohman (29), dan Saiful Anam (28), warga asal Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi sekitar pukul 21.40 wib, pada Selasa malam, 29 November 2022 kemarin. Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk di depan kantor Adira bersama kedua temannya yaitu Hoirul Anwar dan Rahmat Hidayat.
“Kala itu Hoirul Anwar menegur terduga pelaku Erfan karena blayer sepeda. Kemudian karena tidak terima, terduga Erfan mengadukan korban dan kedua teman-temannya. Nah ketika di TKP, salah satu teman Erfan langsung menanyakan kepada Rahmat Hidayat soal yang memukul Erfan. Dan Erfan pun menunjuk kepada korban Hoirul Anwar hingga gaduh. Melihat kondisi itu korban Rohman melerai, namun dua orang yang tidak dikenal dari temannya Erfan sedang mengeluarkan celurit dan melakukan pembacokan kepada dua korban M. Rohman dan Saiful Anam,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Akibat peristiwa itu, Ipda Dody menyatakan, dua korban mengalami luka-luka. Untuk korban M. Rohman mengalami luka robek di bagian kepala belakang, luka robek di bagian lengan sebelah kanan dan jari manis sebelah kanan putus. Sedangkan korban Saiful Anam mengalami luka robek di bagian punggung belakang.
“Untuk barang bukti kami amankan dua buah selongsong celurit berwarna cokelat dan hitam yang terbuat dari kulit sapi. Sedangkan panjangnya 45 sentimeter dan lebarnya 4 sentimeter serta satunya sepanjang 30 senti meter dan lebarnya 2,5 sentimeter. Satu potongan jati manis korban Saiful Anam, sendal, kaos blong terdapat bercak darah dan sarung wadimor berwarna hitam dan cokelat,” jelasnya.
Pada peristiwa itu pula, pihaknya menyatakan telah mengamankan satu tersangka atas nama Efendi (22), pekerja bengkel warga asal Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
“Kami amankan Efendi beserta barang bukti sebilah celurit, pada Rabu sore kemarin, sekitar pukul 16.00 wib. Tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)