JAKARTA, Koranmadura.com – Nasib mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga politisi Partai Demokrat Roy Suryo sangat menyedihkan.
Dia divonis pidana penjara 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 28 Desember 2022.
Majelis hakim menilai Roy Suryo telah terbukti bersalah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Sebenarnya, vonis pengadilan Negeri Jakarta Barat itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Roy Suryo dikerangkeng selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan Roy Suryo adalah tindakan Roy Suryo itu berpotensi memecah belah bangsa dan menyinggung perasaan umat beragama tertentu.
Sementara pertimbangan yang meringkan adalah Roy Suryo belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. (Sander)