JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemmenkum HAM) menyepakati RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 November 2022.
Semua fraksi di DPR, lewat pandangan masing-masing fraksi, sepakat dengan RUU tersebut. Dengan kesepakatan itu, maka RUU ini tinggal selangkah lagi disahkan sebagai Undang-Undang. Pengesahan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Sebagaimana dilansir dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan dari segenap pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut.
Setelah kompak dijawab setuju, Pangeran Khairul Saleh pun mengetuk palu tanda RUU tersebut disetujui dalam pembahasan tingkat pertama.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi dan Menkumham Yasonna Laoly menandatangani persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mewakili penjelasan Presiden menyampaikan rencana RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Surat tersebut juga menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI.
Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
“Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata Yasonna Laoly.
Politisi PDI Perjuangan itu meneruskan, “Pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara.” (Sander)