BANGKALAN, koranmadura.com – Berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekdes) Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Musyaffah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Penyiapan berkas surat dakwaan atas kasus penadah kendaraan bermotor hasil curian oleh tersangka Musyaffah dipercepat oleh pihak Kejaksaan Bangkalan agar yang bersangkutan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Dedi Frangky menyampaikan pihaknya memiliki wewenang melakukan penahanan terhadap tersangka Musyaffah selama 20 hari sejak dilimpahkan oleh penyidik Polres setempat.
“Tindak lanjut kami melimpahkan perkara ke pengadilan, agar segera disidangkan. Kami punya waktu 20 hari untuk penyerahan tersangka,” Kata dia, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Masa tahanan tersangka di Kejari selama 20 hari ini bisa diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari penahanan, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Perihal tuntutan jaksa terhadap tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan persidangan. Namun, Dedy sapaan akrab Dedi Frangky optimistis berkas perkara tersangka Musyaffah akan rampung sebelum masa tahanan 20 hari habis.
“Kita optimis. Saat ini sedang membuat administrasi surat pelimpahan dan surat dakwaan,” ujar dia.
Perlu diketahui, walaupun Musyaffah ditetapkan sebagai tersangka kasus penadah, namun masih tercatat sebagai Apartur Sipil Negara (ASN). Tersangka dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)