JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak perlu khawatir dengan adanya pasal yang mengatur kumpul kebo dalam Undang-Undang (UU) KUHP yang baru.
Sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses bila ada yang mengadu. Lagi pula pengadu juga sudah diatur yakni tidak sembarang orang melainkan orang terdekat yaitu pasangan suami istri atau orang tua.
Hal itu disampaikan Habiburokhman lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Ia merespons pernyataan Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. Dia menyebut bahwa banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR itu tidak memiliki logika hukum.
“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik,” kata Habiburokhman.
Dia meneruskan, “Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama.”
Habiburokhman mengakui, pengaturan tentang zinah di KUHP yang baru ini diperluas, sedangkan yang baru diatur sama sekali adalah soal kumpul kebo.
Namun ini dilakukan setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR. “Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” kata jelas Habiburokhman.
Karena itu, ia meminta Hotman Paris tidak khawatir bahwa pasal-pasal itu akan menjadi biang tindakan anarki ke depan.
“Larangan zinah dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah Delik yg hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalo ada yang melapor. Dan Yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami isteri atau orang tua,” pungkasnya. (Sander)