SAMPANG, koranmadura.com – Nekat simpan sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, seorang supir DPRD Kabupaten Sumenep berinisial FR diamankan Polisi di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, penangkapan FR dilakukan pada Minggu malam, 27 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 wib.
Penangkapan FR dilakukan di Jalan Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan usai dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat kurang lebih 0,76 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer berwarna hitam metalik beserta kunci kontaknya yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Selain itu kami juga amankan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam. Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka FR disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)