SUMENEP, koranmadura.com – Selama tahun 2022, Polres Sumenep, Jawa Timur, mengungkap setidaknya 101 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 101 kasus tersebut, sebanyak 65 diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Sementara sisanya, yaitu 36 kasus diungkap oleh Polsek jajaran.
Jumlah tersangka yang diringkus, dari 101 kasus, sebanyak 144 orang. Dengan perincian 137 laki-laki dan 7 lainnya perempuan.
Dari 144 tersangka, berdasarkan pekerjaannya, paling banyak ialah wiraswasta yakni 86 orang. Kemudian petani 26 orang, honorer 3 orang, ASN 2 orang, nelayan 2 orang, IRT 2 orang, pelajar 1 orang, dan sisanya 22 orang belum kerja.
Sedangkan berdasarkan statusnya, dari 144 tersangka tidak satupun yang bandar. Sebanyak 68 pemakai, 45 kurir, dan 31 pengedar.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2022 meningkat dibanding tahun lalu.
“Ada peningkatan 13,48 persen untuk jumlah kejadiannya. Di tahun 2021 ada sebanyak 89 kasus. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya, ada peningkatan sebanyak 5,88 persen. Di tahun 2021 tersangkanya 136 orang,” paparnya, Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara mengenai barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya selama 2022, menurut Kapolres Edo ialah sebanyak 264,87 gram sabu-sabu. “Kemudian Pil YY ialah 5.027 butir,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)