SUMENEP, koranmadura.com – Masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ingin membuat paspor kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah. Tapi cukup datang ke mal pelayanan publik (MPP) Sumenep.
Layanan pembuatan paspor di MPP Sumenep oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan sudah dibuka per hari ini, Selasa, 13 Desember 2022.
Pembukaan layanan pembuatan paspor di MPP Sumenep ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi seperti pembuatan paspor ini dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan bepergian ke luar negeri,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Dengan keberadaan pelayanan dokumen imigrasi di MPP Sumenep, ke depan, masyarakat yang ingin membuat paspor tidak harus ke luar daerah seperti selama ini.
“Dengan begitu masyarakat bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak lagi harus jauh-jauh ke luar daerah,” papar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu, lebih lanjut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati Fauzi yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP ini menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya, di antaranya Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Pengajuannya bisa langsung ke MMP atau melalui online.
Pelayanan pembuatan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor. Jika dalam prosesnya permohonan pembuatan paspor di Sumenep cukup tinggi, maka waktu layanan akan ditambah secara bertahap. (FATHOL ALIF/DIK)