JAKARTA, Koranmadura.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga dengan kerja-kerja lain yang dilakukan secara terukur dan holistik.
Ali Fikri mengatakan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional.
“Setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan atau menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah atau sektor tertentu, KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya Pencegahan atau pendekatan pendidikan antikorupsinya,” ujar Ali Fikri.
Dia mencontohkan, setelah operasi tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, dan pengelolaan anggaran, KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya antara lain lewat instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“KPK mengidentifikasi setiap Titik rawan yang ada di Pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut,” papar Ali Fikri lagi.
KPK, lanjut Ali Fikri, juga mengintervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha, agar mereka mempunyai komitmen yang sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif.
“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” imbuh Ali Fikri.
Sementara dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable.
“Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat PN/PT. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakkan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Ali Fikri. (Sander)