JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta terus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
“Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dimana Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” kata Luqman Hakim.
Luqman Hakim meneruskan, “Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat.”
Menurutnya, pemerintah harus segera menerbitkan Perppu Pemilu untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Adapun Perppu Pemilu yang dimaksud akan menjadi payung hukum bagi provinsi-provinsi di Tanah Papua yang baru dilakukan pemekaran. Hingga saat ini, Papua sudah dipecah menjadi enam provinsi.
Keenam provinsi itu adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Penetapan ini, kata Luqman Haki, sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain.
“Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.
Menurut Luqman Hakim, Pemilu 2024 tidak akan catat hukum tanpa Perppu Pemilu.
“Sebab pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang,” imbuhnya.
Lebih jauh dia memaparkan, dengan tidak diterbitkannya Perppu, yang rugi justru pemerintah sendiri. Sebab akan muncul berbagai spekluasi tentang adanya pejabat strategis yang ingin gagalkan pemilu.
“Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (Sander)