JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memamerkan hasil kerja DPR di bidang legislasi selama masa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Yang paling monumental adalah pengesahan RUU KUHP menjadi Undang Undang. Namun, kepada mereka yang tidak puas dengan UU KUHP ini, Puan Maharani menyarankan untuk menempuh jalur konstitusional.
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
“Apakah substansi Undang Undang KUHP selaras dengan Konstitusi Negara,” kata Puan Maharani dalam pidatonya tersebut.
Menurut Puan Maharani, UU KUHP sangat strategis bagi Indonesia. “Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP,” ucapnya.
RUU KUHP, kata Puan Maharani, merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang Undang KUHP,” ungkapnya.
Dia meneruskan, “DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk Undang Undang, berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan.”
Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang, lanjut putri Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri itu, merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis.
“Terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025,” pungkasnya. (Sander)