SUMENEP, koranmadura.com – Kasus atau perkara perceraian di Kabupaten Sumenep yang diproses di Pengadilan Agama setempat tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Suswati menyampaikan, setidaknya ada tiga hal yang cukup dominan sebagai penyebab terjadinya perceraian.
Dari tiga hal dimaksud, menurutnya paling banyak ialah meninggalkan di salah satu pihak. Kemudian disusul oleh terjadinya perselisihan yang terus menerus.
“Sedangkan yang berikutnya ialah karena faktor ekonomi,” kata Suswati, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, sejak Januari hingga November 2022, jumlah perkara perceraian di kabupaten paling timur Pulau Madura ini telah mencapai 1.646.
Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus sebanyak 1.469. “Itu dari Januari sampai November. Desember masih jalan,” kata Suswati.
Meski belum genap satu tahun, jumlah perkara perceraian tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2021 lalu, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep sebanyak 1. 517. Dari jumlah tersebut, yang diputus mencapai 1.483 perkara. (FATHOL ALIF/DIK)