JAKARTA, Koranmadura.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan GPON oleh PT JIP periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Mereka masing-masing berinisial CD dan AP. Keduanya ditahan berdasarkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022
Dalam rilis yang diterima diterima di Jakarta, Senin 12 Desember 2022 disebutkan, tersangka berinisial CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022
Sementara tersangka AP adalah mantan Direktur Utama PT JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Dijelaskan, kedua tersangka itu terlibat dua pekerjaan. Pertama pembangunan Menara Telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.
Kedua, pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.
“Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Barang/Jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000,” demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Dilanjutkan, “Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.” (Sander)