SAMPANG, koranmadura.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Kasi Industrial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Heru Susandra mengatakan secara umum untuk wilayah Kabupaten Sampang menjadi daerah terendah untuk nilai UMK se-Jawa Timur, yaitu Rp2.114.335,27 per bulan.
Namun begitu, pihaknya menyatakan UMK Sampang juga terjadi kenaikan sebesar 6,8 persen dari tahun sebelumnya. Menurutnya, pada tahun sebelumnya UMK di Kabupaten Sampang yaitu sebesar Rp1.922.212,30 per bulan, kini menjadi Rp2.114.335,27.
“Ada kenaikan UMK di Sampang yaitu sebesar 6,8 persen atau senilai Rp 192 ribu. Kenaikan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai hitungan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat serta UMP Jatim dan Permenaker,” ujarnya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Sedangkan berdasarkan urutannya, UMK Sampang diketahui terendah di Jawa Timur setelah Pamekasan dan Situbondo. Sedangkan UMK tertinggi di Jawa timur yaitu UMK Kota Surabaya senilai 4.525.479,19 per bulan pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan yang ada di daerahnya mampu membayar UMK, hanya saja perusahaan besar seperti BUMD dan Pertamina yang mampu membayar.
“Kami sudah edarkan surat penetapan UMK itu ke perusahaan, harapannya dapat membayar gaji karyawan sesuai UMK tersebut. Jika tidak mampu, yaitu menggaji yang mendekati UMK saja,” katanya. (MUHLIS/DIK)