SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang.
UMK di Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, UMK Kota Surabaya masih tertinggi di tahun 2023, yakni Rp4.525.479,19, naik sebesar Rp150 ribu dibanding tahun lalu.
Sementara UMK terendah di Jawa Timur yakni di Kabupaten Sampang sebesar Rp2.114.335,27, mengalami kenaikan sebesar Rp 192.212,30 dari UMK tahun sebelumnya.
Khusus empat kabupaten di Madura, UMK Sumenep tahun 2023 menjadi yang tertinggi, yaitu Rp2.176.819,94. Sedangkan di posisi kedua ialah Kabupat Bangkalan, Rp2.152.450,83.
Adapun UMK Pamekasan berada di urutan berikutnya sekaligus terendah kedua di Jawa Timur, yaitu Rp2.133.655,03. Di Jawa Timur posisinya berada satu tingkat di atas Kabupaten Sampang atau di urutan ke-37. (FATHOL ALIF/DIK)