BOGOR, Koranmadura.com – Digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan sudah mulai diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan adalah aplikasi web ‘Catat Aku’ yang memuat catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dalam “Diseminasi Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian dan Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022). Turut hadir Direktur Jenderal Perjanjian Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono; Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung; Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Agus Kurniawan; dan Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia Imam Mulyantono.
“Terkait perundingan perjanjian perdagangan internasional, arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web ‘Catat Aku’ yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan,” ujar Suhanto, seperti dilansir kemendag.go.id.
Pada dasarnya, ‘Catat Aku’ adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah.
Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, imbuh Suhanto, diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhanto juga menjelaskan tentang uji kesesuaian dalam proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan. Untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.
“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional. Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesia takut dengan mitra negara lain. Mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif,” papar Suhanto.
Hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.
Selain dapat menginspirasi, lanjut Suhanto, diharapkan upaya tersebut dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional.
Sementara dalam laporannya, Kepala Biro Advokasi Perdagangan (Rovodag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan, pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerja sama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.
“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi juga kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut, seperti peraturan perundangundangan yang berlaku dan dirujuk menjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi. Upaya tersebut selanjutnya diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan kita,” tutur Nugraheni.
Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya.
Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendak para pihak terhadap suatu komitmen. Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021.
Dengan dikoordinasikan Direktorat Perundingan Bilateral, Rovodag menerima dokumen catatan akuntabilitas dari kelompok perunding masing-masing bab dalam IUAE CEPA. Selanjutnya, format disamakan untuk kebutuhan penyimpanan.
Kini, dokumen telah dapat diakses dalam aplikasi web Catat Aku. Selain itu, sudah tersimpan juga summary of discussions dan beberapa non-paper yang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia- Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). (Kunjana)