PAMEKASA, koranmadura.com – Satu anak di bawah umur di Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga menjadi korban percobaan penculikan di depan kantor bupati setempat, Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 wib.
Hal tersebut berdasarkan bukti surat laporan polisi: LP-B/42/I/2023/SPKT/SATRESKRIM/ POLRES PAMEKASAN, tanggal 30 Januari 2023.
Laporan tersebut dilakukan orang tuanya sebagai pelapor, MHY (55), atas dugaan anaknya menjadi korban percobaan penculikan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 atau 83 undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 53 KUHP di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyiah menceritakan kronologinya tersebut. Menurutnya, pada Senin, 30 Januari 2023, di Jalan Kabupaten, awalnya korban pulang sekolah tetapi korban masih berhenti untuk melihat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kab. Pamekasan.
Namun pada saat hendak pulang, korban diajak dan ditarik oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut. Tetapi karena korban tidak mengenalinya, maka dia menolaknya.
“Sehingga korban memberontak sampai kancing lengan baju korban lepas,” jelasnya, Selasa, 31 Januari 2023.
Hingga sepeda engkol/sepeda angin milik korban terjatuh, terus kemudian kata Nining panggilan akrab Nining Dyiah korban berusaha menolak sambil melawan dengan menendang sepeda motor milik pelaku sampai terjatuh.
“Ciri-ciri sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yaitu Vario hitam, selanjutnya pelaku memperlihatkan celurit kepada korban, karena diperlihatkan celurit korban lari pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tua korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan,” terangnya.
Sementara itu, Polres Pamekasan menerima laporan, dan mendatangi TKP dan olah TKP serta Cek CCTV. Selain Unit PPA melakukan koordinasi dengan Resmob dan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan orang tua korban. “Kami memeriksa saksi-saksi dan menganalisa bukti petunjuk melakukan gelar perkara,” terangnya. (SUDUR/DIK)