SAMPANG, koranmadura.com – Hampir setahun pengungkapan dugaan korupsi dana Bansos Sosial (Bansos) di Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan Penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, tidak kunjung tuntas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, didemo puluhan warga, gabungan dari dua desa tersebut.
Korlap aksi Hanafi saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Sampang menyampaikan bahwa kinerja Kejari terkesan sangat lamban dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi dana bansos di dua desa tersebut. Sebab, pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan itu telah dilayangkan sejak awal tahun 2022 lalu.
“Dugaan korupsi dana Bansos itu diduga melibatkan oknum Kades. Seiring waktu, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ratusan saksi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta unsur lainnya juga sudah diperiksa. Tapi sampai sekarang Kejaksaan Sampang belum juga menetapkan tersangka,” katanya.
Tidak hanya itu, Hanafi juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan dinyatakan telah melakukan proses penghitungan kerugian negara bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari pihak Inspektorat Sampang akibat adanya dugaan korupsi dana bansos itu.
“Seharusnya setelah diketahui kerugian negaranya, Kejaksaan harus segera menetapkan tersangkanya. Namun sampai sekarang Kejaksaan tidak berani menunjukan taringnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Satrio mengaku hingga saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut. menurutnya, dugaan kasus penyelewengan dana Bansos di Desa Baruh, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebagian besar KPM sekitar 200 saksi dari jumlah KPM yang seharusnya sekitar 240 orang. Kemudian pihaknya mengaku upaya untuk mempercepat penangannya, pemeriksaan dilakukan secara maraton serta melibatkan inspektorat untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami berupaya di bulan Februari ini kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan, jadi kami meminta dukungan dari teman-teman juga,” ujarnya.
Begitupula penanganan dugaan korupsi di Desa Gunung Rancak, pihaknya mengaku telah memeriksa sebanyak 200 saksi yang menjadi KPM. Kemudian semua data pemeriksaan sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penghitungan.
“Untuk besaran kerugian yang keluar dari inspektorat sekitar Rp 200 juta sekian,” katanya.
Namun begitu, pihaknya akan terus mendalami dan mematangkan proses penyidikan agar pada saat penuntutan di pengadilan, yang terlibat tidak bebas begitu saja.
“Apa yang kita kerjakan hingga capek malah nanti dibebaskan oleh pengadilan, jadi kita dalami dulu,” dalihnya. (MUHLIS/ROS/VEM)