JAKARTA, Koranmadura.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya tidak akan mungkin mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan perkara uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu ditegaskan Hasto Kristiyanto di Jakarta Minggu 8 Januari 2022 menjawab pertanyaan wartawan.
MK sedang memeriksa gugatan sejumlah pihak terkait sistem pemilu 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Para pihak itu mengusulkan agar sistem pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Menyusul itu, sejumlah pihak khawatir, PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah akan melakukan intervensi terhadap jalannya proses persidangan di MK ini.
Namun Hasto Kristiyanto menilai, kekhawatiran itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. “Buktinya banyak kepentingan pemerintah yang diusung PDI Perjuangan dalam judicial review kemudian hakim MK ambil sikap sesuai kenegarawanan hakim MK,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto meneruskan, “Jadi semua pihak percaya pada kenegarawanan para hakim di MK karena itu jangan sekali-sekali intervensi.”
Lebih jauh Hasto Kristiyanto memastikan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah melakukan judicial review atas sistem pemilu. Namun ketika MK menerima gugatan dari masyarakat dan memprosesnya, semua pihak harus menghormatinya. Itulah sikap yang dipegang oleh PDI Perjuangan.
“Mahkamah Konstitusi kita percaya memiliki sikap kenegarawan karena disitu ada tiga lembaga yang ikut bertanggung jawab di dalam proses penempatan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Dia menambahkan, “Pertama dari DPR yang juga mengedepankan sikap kenegarawan. Kedua, dari pemerintah. Ketiga dari Mahkamah Agung. Sehingga ada tiga institusi yang tidak begitu mudah untuk diintervensi karena memang itu yang dijaga dengan sangat baik, dengan penuh tanggung jawab oleh Mahkamah Konstitusi.” (Sander)