SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten setempat, Selasa, 31 Januari 2021.
Ratusan massa itu tergabung dalam wadah Forum Masyarakat (Format) untuk menuntut transparansi rekrutmen panitia add hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Para pendemo menuding rekrutmen panitia add hoc diduga banyak titipan dari oknum hingga terjadinya unsur suap menyuap guna meloloskan peserta menjadi bagian dari panitia Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa poin-poin aspirasi tersebut kepada pendemo. Bahkan pihaknya dan pendemo bersama-sama untuk tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik.
Pihaknya mengaku, segala masukan dan kritikan dari perwakilan pendemo yang mengatasnamakan Format diakuinya akan menjadi hal penting bagi KPU untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Kemudian dari tuntutan pendemo tersebut, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPK maupun PPS agar nantinya diinventarisir beberapa hambatan masalah dalam proses pembentukan kesekretariatan maupun kantor sekretariat di tingkat desa.
“Tadi itu dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Karang Penang. Mengenai tuntutannya, kami terima. Namun soal PAW, itu ada prosedurnya. Sehingga para pihak untuk menyampaikan pengaduannya kepada KPU sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan,” katanya.
Menanggapi soal isu miring dari pendemo, Addy Imansyah mengaku semua proses keseluruhan tahapan PPS sejak pendaftaran hingga pelantikan diakuinya sudah sesuai regulasi yang ada.
“Misalnya saat pendaftaran, kami secara terbuka bagi warga Sampang yang memenuhi syarat sebagai calon PPS yaitu bebas mendaftar tanpa harus melalui perantara atau titipan. Bahkan prosesnya pun kami permudah dengan menggunakan sistem aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Kemudian ketika tes tulis, lanjut Addy Imansyah membeberkan, saat proses administrasi, pihaknya juga melibatkan pihak eksternal seperti Bawaslu, Parpol, akademisi, Polres. Sedangkan untuk penilaian, pihaknya mengaku sudah berdasarkan regulasi yang ada.
“Untuk publikasi nilai, di Jawa Timur itu ada dua KPU Kabupaten yang mempublikasi hasil tes tulis. Memang ada beberapa perubahan SK. Saat tahapan itu, ada beberapa masukan dan tanggapan dari peserta terkait perolehan nilainya. Setelah dikroscek, memang ada kekeliruan input nilai dari hasil scan dengan yang ada di pengumuman. Karena masih dalam tahapan, jadi kami umumkan kembali hasilnya kepada peserta itu, kami jiga teruskan ke PPK. Itulah wujud keterbukaan dan penghormatan KPU kepada hak peserta,” akunya.
Berikut isi tuntutan pendemo ke kantor KPU Sampang:
Pertama, evaluasi keputusan KPU yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor:18/PP.04.1-BA/3527/2023 tanggal 21 Januari 2023.
Kedua, membuka seluruh hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dalam tahapan seleksi panitia pemungutan suara (PPS).
Ketiga, mengevaluasi oknum Komisioner KPU yang terindikasi kuat melakukan jual beli penetapan anggota PPS, yang akan disampaikan juga terhadap Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu dan yang terkahir meminta para aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam mengantisipasi terjadinya suap dalam ranah Pemilu. (MUHLIS/DIK)