JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi menilai, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih relevan untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
Karena itu anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materil yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap UU Pemilu.
“Sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Intan Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Dia meneruskan, “Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader punya kesempatan yang sama untuk terpilih. Hal ini baik bagi caleg perempuan.”
Penerapan kembali sistem proporsional tertutup, kata dia, akan meminggirkan calon-calon perempuan. Pasalnya, mereka sering kali ditempatkan di nomor urut buncit, bukan di nomor urut teratas.
“Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elite partai,” ujarnya.
Apalagi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap dapil harus memenuhi 30% keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama calon legislatif.”
“Sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa mencederai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Saya optimistis, sistem proporsional terbuka murni, keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen niscaya terwujud, dan kita boleh berbangga, karena hasil pemilu merupakan pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai.”
Lebih jauh Intan Fauzi berpendapat, sistem proporsional terbuka juga memberi panggung kepada semua caleg untuk berkompetisi secara terbuka tanpa ada privelese kepada caleg-caleg tertentu.
“Sistem proporsional terbuka ini membantu para kader perempuan meraih kursi di DPR. Semua teman caleg satu partai juga berkompetisi. Jadi, para caleg benar-benar berjuang menyakinkan masyarakat menjadi calon wakil rakyat yang potensial,” imbuhnya.
Karena itu, kata Intan Fauzi, sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sudah sangat bagus dan tidak perlu diutak-atik lagi.
“Dengan sistem proporsional terbuka, pemilih lebih mengenal calon legislatifnya karena masing-masing caleg baik petahana maupun yang belum duduk di Parlemen akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk berkontribusi secara baik bagi masyarakat dan terbuka,” pungkasnya. (Sander)