JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional, sehingga kerja mereka selalu terawasi dengan baik.
“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” kata Hinca Panjaitan, Kamis 12 Januari 2023 sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.
Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY. Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma.
Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat. “Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY,” ungkap Hinca Panjaitan yang juga politisi Partai Demokrat.
Mantan Sekjen Partai Demokrat itu mendesak KY KY segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Dia juga meminta pelapor menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY, sehingga tidak terjadi fitnah.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Santoso menilai, pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Santoso.
Apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso.
Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa 29 November 2022 lalu. Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat. (Sander)