JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa PIKB) Luqman Hakim sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review atau uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama terkait sistem pemilu.
Hal itu diungkapkan Luqman Hakim dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 5 Januari 2022.
“Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujarnya.
Menurut Luqman Hakim, para penggugat dan kuasa hukum mereka tidak memiliki ilmu kepemiluan yang mumpuni. Bahkan dia menilai mereka gagal memahami alur pemilu.
“Sehingga Petitum yang mereka ajukan terlihat irasional, absurd, dan kacau. Maka, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” paparnya.
Luqman Hakim mencontohkan, para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut. Sementara naskah asli UU Pemilu berbunyi, “Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak”.
Contoh lain, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi, ‘nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.’
Pasal 420 UU Pemilu ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague, yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh.
Oleh karena itu, tentu berhak atau tidaknya partai politik mendapatkan kursi parlemen didasarkan pada nilai terbanyak hasil suara sah partai politik yang telah dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Bukan didasarkan pada nomor urut partai politik.
“Di sini, terlihat para penggugat mengalami lompatan logika, terburu-buru, tidak cermat, tidak memahami alur pemilu sehingga mengalami kekacauan pemahaman dari substansi aturan pembagian kursi kepada partai politik tiba-tiba lompat kepada siapa calon yang berhak menempati kursi tersebut,” pungkasnya. (Sander)