Miqdad Husein | Kolumnis, tinggal di Jakarta.
Ketika memaparkan rencana biaya haji tahun 2023 dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI (19/1), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung tentang kaifiyah ibadah haji yang mensyaratkan mampu. Ibadah haji jelas Menag, mensyaratkan istitha’ah atau kemampuan menjalankan ibadah. “Kan ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai yang diusulkan,” jelasnya.
Menteri Agama menyinggung syarat itu melengkapi alasan mengapa biaya haji yang harus dibayarkan dan dibebankan kepada calon jamaah pada tahun ini relatif meningkat cukup tinggi. Ini paparnya, didasarkan perhitungan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 hijriyah/2023 Miladiyah. Secara kasar berdasarkan usulan Menteri Agama, biaya yang harus dibayarkan sebesar 69.193.733. Angka yang naik cukup signifikan dibanding -paling tidak- tahun sebelumnya.
Terlepas dari maksud dan tujuan pemaparan kaifiyah pelaksanaan ibadah haji terkait usulan Bipih yang naik signifikan, Menteri Agama agaknya menyegarkan kembali pemahaman masyarakat tentang ibadah haji. Bahwa ibadah haji merupakan ibadah wajib bersyarat. Artinya, kewajiban yang mensyaratkan mampu dalam seluruh aspek terkait pelaksanaan ibadah haji. Ya biaya perjalanan, ya persediaan biaya keluarga yang ditinggal, kondisi kesehatan, keamanan dan situasi sosial seperti aman dari perang, pandemi dan lainnya.
Di sini terlihat jelas ada pesan tersirat bahwa biaya haji yang tahun ini diperkirakan mengalami kenaikan signifikan merupakan kenyataan obyektif yang harus diterima lapang dada. Mereka yang memang memiliki kemampuan saja yang wajib melaksanakan haji dengan biaya yang tahun ini meningkat tajam. Jika merasa tidak memiliki kemampuan, tak perlu memaksakan diri. Karena itu tadi, ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Di luar perhitungan rasional dan matematis alasan kenaikan biaya haji tahun ini, pesan Menteri Agama layak dicermati lebih dalam tanpa prasangka dan kecurigaan. Pesan itu seperti mengingatkan kembali bahwa keinginan melaksanakan ibadah tak usah dipaksakan, apalagi ketika kemudian mengabaikan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan misalnya. Jika memang tidak mampu, tak perlu bersedih apalagi merasa seakan belum sepenuhnya melaksanakan rukun Islam.
Allah Maha Tahu bahwa ibadah haji memiliki kekhususan terkait lokasi dan situasi, yang memerlukan persyaratan khusus. Karena itu kewajiban melaksanakan haji -karena memang berat- hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan secara menyeluruh. Dalam segala hal seperti disebut dalam paragraf sebelumnya. Berbeda dengan ibadah sholat, puasa dan bahkan sedekah. Dalam kondisi apapun tiga ibadah itu merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sehat. Puasa bahkan diperintahkan lebih spesifik lagi kepada orang-orang beriman.
Harus diakui di tengah masyarakat masih mudah ditemukan pemahaman salah kaprah tentang ibadah haji. Lebih parah lagi ketika ibadah haji dipersepsikan dan dikaitkan dengan kenaikan status sosial. Mereka yang sudah berhaji seakan naik derajat sosial dan kualitas nilai keterikatan keagamaannya.
Di beberapa daerah bahkan ada kompetisi berlomba-lomba memperbanyak ibadah haji. Lagi-lagi bukan kepentingan ibadah tapi lebih karena kebutuhan status sosial. Seakan, semakin banyak berhaji, semakin tinggi status sosial dan keimanannya. Ibadah haji akhirnya, hanya sekedar menjadi legitimasi status sosial dan keimanan.
Pada kalangan masyarakat kurang mampu, perburuan status itu juga terasa. Mereka kadang susah payah, banting tulang, mempersulit diri mengabaikan kebutuhan prioritas lainnya hanya agar dapat berhaji. Lha, Allah saja, tidak memaksakan dan hanya mewajibkan kepada yang memiliki kemampuan kenapa harus memaksakan diri, jika memang tidak memiliki kemampuan. Tak ada ibadah yang memaksakan dan mempersulit ummat Islam. Ikhtiar boleh saja, tapi jangan sampai kemudian terobsesi berlebihan apalagi diwarnai nuansa yang sama sekali tidak terkait peribadan subtansi haji.
Belakangan fenomena ingin umroh juga mulai terimbas hasrat berlebihan. Ironisnya, umroh sunnah. Namun, semangat memaksakan diri melaksanakan umroh tak kalah dengan haji. Juga ada berlomba-lomba berumroh sampai sebulan sekali.
Di luar penyegaran pemahaman soal haji masyarakat tetap menuntut Kementrian Agama agar transparan memberikan penjelasan mengapa ada kenaikan luar biasa pada Bipih tahun ini. Apa dasar dan alasannya. Ini penting agar tidak merebak buruk sangka misalnya menuduh pemerintah menggunakan biaya haji untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.
Masyarakat juga perlu diberitahu berapa sebenarnya biaya riil pelaksanaan ibadah haji. Seperti petikan syair sebuah lagi, “Jangan lagi ada dusta di antara kita” agar masyarakat tidak buruk sangka serta menyadari dan memahami lebih dalam bahwa ibadah haji hanya bagi yang mampu hingga tidak perlu memaksakan diri. (*)