SAMPANG, koranmadura.com – Belasan Kiai dan Ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta DPRD setempat merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), prostitusi, perjudian hingga radikalisme.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol mengaku, dari sekian banyaknya usulan perancangan Perda, setidaknya Perda LGBT yang lebih memungkinkan untuk diakomodir. Sedangkan untuk usulan pembentukan Perda Perjudian, Prostitusi, hingga Radikalisme, dinilainya akan mempersempit.
“Perda itu kan penegakannya ada di Satpol PP. Terus seperti terorisme itu kan kepolisian. Nah, kalau ini dibentuk Perda, malah nantinya akan mempersempit,” jelasnya, Kamis 26 Januari 2023.
Berkenaan dengan usulan perancangan Perda LGBT, Fadol mengaku dapat dimungkinkan dapat dimasukan dalam program legislasi di tahun Anggaran 2023 saat ini dengan memasukannya dalam Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD 2023.
“Bisa, nanti di PAK bisa. Ya, tergantung di Propemperda yang akan menjadi prioritas,” katanya.
Pihaknya juga mengaku mendukung segala usulan dan aspirasi dari MUI setempat. Bahkan pihaknya mengagendakan perancangan perda LGBT di tahun anggaran 2023 untuk bisa dilakukan pembahasan.
“Yang jelas nanti ada kajian, baik itu komunitasnya ataupun aktivitasnya untuk dipantau. Dan yang jelas nanti akan ada hearing dari komunitas LGBT, ataupun waria itu. Kami juga akan libatkan MUI sendiri,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)