JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan akhirnya resmi mengadukan dua media milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yaitu Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers atas pemberitaan tentang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 partai banteng moncong putih itu pada 10 Januari silam.
Aduan itu dilakukan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers.
“Kedua media tersebut (Media Indonesia dan Metro TV), kepengurusan dewan redaksinya disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan atau anggota Parpol tertentu,” kata Kepala BBHAR M Nurdin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023.
Dia meneruskan, “Sementara ijin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Menurutnya, yang dilakukan BBHAR PDI Perjuangan ini adalah bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras Partai tertentu,” ujarnya.
Dia melanjutkan, “Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.”
Pada saat bersamaan BBHAR PDI Perjuangan mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum namun memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan Parpol tertentu, termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.
“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan Parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” pungkas M Nurdin. (Sander)