JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sondang Tampubolon mengingatkan pemerintah agar menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan sangat hati-hati.
Dia meminta agar RUU Kesehatan itu nantinya selaras dengan tujuan pembentukan politik kesehatan Indonesia.
“Penyusunan RUU Kesehatan seharusnya juga membentuk politik kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, dalam menyusunnya harus dari hulu sampai hilir karena metodenya omnibus law,” katanya sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.
Sondang Tampubolon meneruskan, “Sebaiknya memang harus dipikirkan dari mulai aspek tenaga kesehatan, tenaga medis serta sarana prasarana seperti penggunaan alat, obat-obatan sampai jaminan kesehatan.”
Lebih lanjut Sondang Tampubolon menyoroti terlampau panjangnya tahapan regulasi yang harus dilalui oleh tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek di Indonesia selama ini.
Sondang mengusulkan agar dalam salah satu pasal RUU Kesehatan nantinya berisi aturan mempersingkat tahapan regulasi yang harus dilalui tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek.
Berkaca selama ini, ungkap Sondang, bagi seorang tenaga kesehatan khususnya dokter untuk bisa berpraktek di Indonesia maka langkah pertama yang harus ditempuh lulus S.Ked.
Kemudian, harus melaksanakan Co-Ass selama dua tahun dan selanjutnya internship.
Berikutnya, harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. Tidak hanya itu, seorang dokter yang hendak mendapatkan izin praktek juga harus bisa mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi, harus mendapatkan STR hingga akhirnya mendapatkan surat izin praktek.
“Itu langkahnya terlalu panjang. Kenapa kita tidak menciptakan supaya regulasi itu bisa lebih singkat, mengingat saat-saat ini Indonesia sedang darurat Sumber Daya Manusia,” paparnya.
Dia meneruskan, “Kenapa ini tidak bisa dipersingkat atau disederhanakan? Misalnya, untuk tenaga kesehatan mendapatkan SIP maka cukup sudah dalam memperoleh SIP dan STR itu digabungkan menjadi satu sehingga bisa menyederhanakan regulasi.” (Sander)