JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara pemilu.
Hasyim Asy’ari juga diminta pertimbangkan terlebih dahulu dengan matang sebelum menyampaikan pernyataan, terutama terkait stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.
Hal tersebut diungkapkan Riyanta pada Senin 2 Januari 2023 menanggapi pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari beberapa hari lalu.
Hasyim Asy’ari mengungkapkan, permohonan Judicial review terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 oleh pemohon merupakan hak pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.
Padahal menurut Riyanta, MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan putusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.
“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi,” katanya sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.
Ia meneruskan, “Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia.”
MK, kata Riyanta, telah memutuskan bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Propofrional Daftar Calon Terbuka.
“Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta lagi.
Dalam kesempatan itu, Ia juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.”
Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. “Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tegasnya. (Sander)