BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur oleh kuasa hukum korban penembakan di arena sabung ayam di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis. Pengaduan ke Propam Polda Jatim dilakukan oleh kuasa hukum korban bernama Komaruddin, pada 21 November 2022 lalu.
Kuasa Hukum kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial M (50) Desa Dabung, Kecamatan Geger, menilai Polres Bangkalan lamban dalam mengungkap kasus tersebut.
Komaruddin menyampaikan, kasus yang menimpa kliennya belum ada progres dari Polres Bangkalan. Dia mengaku kecewa kepada kinerja salah satu aparat penegak hukum (APH) ini, karena belum berhasil menangkap pelaku penembakan.
“Padahal penembakan terjadi di kerumunan orang banyak, tapi kenapa tidak bisa menangkap pelaku penembakan?” ujar dia, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 2 Januari 2023.
Dia menduga Polres Bangkalan tidak profesional dan lalai dalam mengungkap kasus penembakan pada kliennya, serta arena sabung ayam yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Padahal, kasus ini sudah lama terjadi.
“Kecuali memang Polres Bangkalan main-main dalam menangani kasus tersebut, bisa jadi kasus ini tidak akan terungkap,” kata dia.
Oleh sebab itu, dirinya berkomitmen akan terus mengawal kasus penembakan di Desa Lantek Barat, bahkan lembaga Polres sudah dilaporkan ke Propam Polda Jatim, agar dilakukan evaluasi pada kinerja Polres Bangkalan.
“Kami berharap Propam Jatim memberikan saksi berat kepada Polres Bangkalan apabila ada temuan terkait penanganan kasus ini,” kata dia.
Menanggapi hal pelaporan lembaganya ke Propam Polda Jatim, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono irit berkomentar. Melalui pesan WhatsApp pihaknya berkomitmen tidak tinggal diam mengungkap kasus di Desa Lantek Barat.
“Polres masih berupaya keras mengungkap perkara tersebut, itu saja ya. Terima kasih,” kata dia. (MAHMUD/DIK)