JAKARTA, Koranmadura.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dinilai sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Utamanya adalah para korban penipuan dari kedua terdakwa tersebut. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung sebagai atasan dari para majelis hakim yang mengadili perkara itu diminta untuk memeriksa ulang secara teliti fakta-fakta persidangan.
Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta sebagaimana dikutip dari dpr.go.id pada Senin 30 Januari 2023.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, vonis bebas terhadap Henry Surya dan June Indria mengundang kecurigaan publik. Pasalnya, adanya korban penipuan mereka adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah.
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul Sani.
Dia meneruskan, “Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?”
Menurut Arsul Sani, hubungan yang pada dasarnya perdata dalam kasus itu, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. (Sander)