JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan mendukung penuh para Kepala Desa yang menginginkan agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa direvisi. Sehubungan dengan itu, PDI Perjuangan akan mendorong proses revisi UU tersebut dalam registrasi prioritas pada 2023.
Hal itu diungkapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Ia menanggapi aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Bersatu dan disampaikan ke DPR pada Selasa 17 Januari 2023.
“Mereka menuntut Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa di revisi. Para kepala desa mengharapkan pasal 39 UU No 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali periode, direvisi,” kata Said Abdullah.
Dalam aspirasinya, para kepala desa itu menginginkan masa jabatan kepala desa dalam satu periode menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 2 periode.
Menurut Said Abdullah, tuntutan ini sebenarnya tidak mengubah masa jabatan kepala desa. Secara akumulatif, jabatan kepala desa maksimal tetap 18 tahun jika terpilih kembali pada periode berikutnya, baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut.
“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” kata Said Abdullah.
Dia meneruskan, “Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya.”
Lebih jauh Said Abdullah menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk mengakselerasikan pemerintahan desa. Karena itu juga, dia mengusulkan agar masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, dimana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,” ujarnya.
Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kata Said Abdullah lagi, diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.
“Namun perlu juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dan media massa,” imbuhnya. (Sander)